Tuesday, September 10, 2019

Forum Honorer Indonesia
(Penulis hasbi)

KESEJAHTERAAN GURU HONORER ANTARA HARAPAN DAN KENYATAAN ".

Profesi guru adalah sebuah pekerjaan yang sangat mulia, tugas guru ialah mentransfer ilmu pengetahuan, pengalaman, penanaman nilai-nilai budaya, moral dan agama. Selain itu guru juga berfungsi sebagai motivator, konsoler dan pemimpin didalam kelas. Kehadiran guru ditengah-tengah masyarakat merupakan unsur utama dan terpenting. Bisa dibayangkan jika ditengah-tengah kehidupan manusia tidak ada seorang guru, kita akan hidup dalam lingkaran tradisi-tradisi kuno serta peradaban kuno, sangat mustahil sebuah bangsa bisa maju tanpa pendidikan dan guru. Upaya guru mendidik, membimbing, mengajar dan melatih anak didik bukanlah hal yang mudah dan gampang ini membutuhkan keseriusan, pengalaman serta profesionalisme dalam mengorganisasikan pembelajaran sehingga mampu menjadi materi pelajaran yang dapat dipahami anak didik dengan baik. Guru mempunyai tugas yang Komplex dan sangat berat karena membawa misi pembelajaran, pencerdasan dan pembaharuan serta mempunyai peran sangat strategis dalam pembangunan bangsa. Ketika bom atom melulu lantakkan Hirosima, yang pertama yang ditanyakan kaisar jepang pada waktu itu ialah, berapa banyak guru yang selamat, ini menunjukkan betapa pentingnya peran dan posisi guru dalam pembangunan suatu bangsa. Dalam undang-undang guru dan dosen No. 14 tahun2005 pasal 1 ayat 1 : Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Selanjutnya penyelenggaraan pendidikan pada pasal 1 ayat 5 : Penyelenggara pendidikan adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal.

Mencermati hal tersebut, betapa penting dan perlunya perhatian khusus menyangkut, profesi, kesejahteraan, karier dan nasib seorang guru khususnya guru honor, yang dibutuhkan guru bukan hanya gelar ” PAHLAWAN TANPA TANDA JASA “. Kita tentu bertanya ” APAKAH ADA PAHLAWAN TIDAK PAKAI TANDA JASA”. Guru honorer merupakan profesi yang diharapkan profesional, artinya guru honor penyedia jasa tetapi jasa guru honor masih sangat jauh dari harapan bahkan dibawa upah UMR sungguh sangat memprihatinkan dan menyedihkan, apakah mungkin seorang dapat berbuat maksimal tanpa pernah mengetahui kebutuhan hidupnya, rasanya tidak mungkin diera globalisasi dan ditengah-tengah krisis multi dimensional dimana harga barang melambung tinggi mempengaruhi biaya hidup ikut tinggi. Guru honorer boleh saja ikhlas mengabdi dalam mengembang tugas mengajar tetapi, guru honor juga manusia butuh dan perlu memikirkan penghidupan, ekonomi, kesejahteraan keluarganya dan dirinya sendiri dalam hidup keseharianya. Kalau kita melihat nasib dan kesejahteraan guru honorer, sungguh memprihatinkan ada saja diantara mereka berprofesi sebagai tukang ojek, mengajar ditempat lain dan kerja serabutan untuk menutupi keperluan ekonomi keluarga, belum lagi profesi-profesi yang lain memberikan dampak sikologis dimata anak didiknya dan masyarakat, ini dapat menurunkan wibawa dan martabat seorang guru.

Dalam berbagai kebijakan, perhatian pemerintah belum secara sungguh-sungguh dan serius memperhatikan nasib Guru Honorer, ini justru semakin memperpanjang catatan dan masalah perjalanan nasib guru honorer di negeri ini. Lahirnya UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen hanya membuahkan sebuah harapan dan belum menyentuh secara baik nasib serta kesejahteraan guru honor, padahal peran dan konstribusi guru honor tidak bisa diabaikan karena mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembangun sumber daya manusia disektor pendidikan. Sertifikasi profesi guru sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Guru dan Dosen yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru honorer belum mampu menjadi kebijakan populer dalam menyelesaikan masalah kesejahteraan guru honorer., karena minim sekali guru honorer yang bisa mengikuti sertifikasi karena berbagai persyratan dan kriteria yang yang dirasakan cukup berat dikalangan guru honorer, kurangnya transparansi dan informasi secara terbuka serta tindakan tidak terpuji oknum-oknum yang terindikasi sarat KKN menggunakan kesempatan dalam proses seleksi administrasi untuk mengikuti sertifikasi ikut memperburuk keadaan. Sehingga apa yang diharapkan dan diprogramkan pemerintah untuk memperhatikan nasib guru khususnya guru honorer belum seperti yang diharapkan kalangan pendidik khususnya guru honorer.

Bertitik tolak pada masalah internal guru honorer sebagai sebuah profesi baik menyangkut menurunnya kualitas , diskkriminasi, perlindungan hukum, status guru honor kesejahteraanya dan kurangnya perhatian serta pembinaan organisasi guru honorer. Hal ini ada baiknya menjadi renungan kita bersama, sehingga dapat perhatian khusus dan anggaran khusus dalam rangka mencari solusi menyelesaikan masalah tersebut,, mengingat betapa pentingnya tugas dan konstribusi guru honorer dalam kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Berubahnya sistem pendidikan dan lahirnya sejumlah peraturan pemerintah serta undang-undang dibidang pendidikan, belum mampu menyentuh dan memperbaiki profesi dan penghidupan guru honorer agar dapat hidup lebih baik dan sejahterah, seiring tuntutan jaman yang mengharuskan guru honorer untuk profesional, dengan sejumlah tugas dan tanggung jawab yang berat harus di laksanakan ditengah merosoknya moral dan rendahnya kualitas pendidikan di negri ini. Dalam hal kontrak kerja dan perlindungan hukum, undang-undang guru dan dosen mengamanatkan pasal 1 ayat 7 dan 8 : Ayat 7,
Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama adalah perjanjian tertulis antara guru atau dosen dengan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ayat 8,
Pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian kerja adalah pengakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama guru atau dosen karena sesuatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara guru atau dosen dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya dirinci dan dipertegas pada pasal 39 :
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
(3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
(4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
(5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.

Guru honorer dalam menjalangkan profesinya masih banyak kita temukan tidak adanya kontrak kerja dan belum adanya perlindungan hukum secara jelas jika terjadi dismkriminasi dan pemutusan hubungan kerja, baik mereka yang bertugas disekolah negri maupun swata disemua tingkatan pendidikan yang diselengarakan pemerintah dan masyarakat penyelenggara pendidikan pasal 1 ayat 5 UU Guru dan Dosen. Maka dalam hal ini perlu dan pentingnya oraganisasi profesi guru khususnya guru honorer , sangatlah tepat undang-undang guru dan dosen mengamanatkan pada pasal 1 ayat 13 : Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru. Selanjutnya terinci dan dipertegas pada pasal 41dan 42 :
(1) Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen.
(2) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.
(4) Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru.

Pasal 42
Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan:
a. menetapkan dan menegakkan kode etik guru;
b. memberikan bantuan hukum kepada guru;
c. memberikan perlindungan profesi guru;
d. melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan
e. memajukan pendidikan nasional.

Federasi Guru Indepeden Indonesia ( FGII ), Presedium Guru Swasta Indonesia ( PGSI ) dan Forum Honorer Indonesia ( FHI ) merupakan aliansi puluhan organisasi honorer di Indonesia merupakan wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan kesejahteraan organisasi profesi guru dan tenaga honorer Karna itu perlu mendapat perhatian, pembinaan serta bantuan pemerintah dan masyarakat penyelenggara pendidikan mengenai keberadaan organisasi tersebut. Selain itu yang tidak kalah pentingnya perlu mendapat perhatian yaitu :

a. Pembinaan dan Pelatihan guru honorer untuk meningkatkan kompetesi dan profesionalnya.
b. Bantuan hukum dan kontrak kerja untuk melindungi profesi guru honorer.
c. Adanya kebijakan atau peraturan pemerintah yang mengatur standarisasi penerimaan guru honorer disetiap jenjang pendidikan berdasarkan pengalaman kerja, pendidikan, keahlian, kompetensi dan profesionalitas
d. Pemerintah dan masyarakat penyelenggara pendidikan dalam melaksanakan program sekolah gratis perlu meningkatkan status dan kesejahteraan guru honorer.
e. Adanya payung hukum yang mengatur profesi guru honorer.
f. Pemerintah Pusat dan Daerah dalam melaksanakan program sekolah gratis tetap memberikan dan meningkatkan dana tunjangan dan subsidi guru honorer yang dianggarkan melalui APBN dan APBD.
g. Adanya Perhatian Pemerintah Pusat dan Daerah untuk membuka kembali atau memasukkan guru honorer dalam Data Base.
h. Memberikan informasi secara terbuka dimedia massa dan memberikan kesempatan seluas-luasnya pada guru honor untuk mengikuti sertfikasi guru dengan meninjau kembali persyaratan dan kriteria sertifikasi guru yang menjadi penghambat guru honorer dalam mengikuti sertifikasi, serta membentuk lembaga independent terdiri dari organisasi profesi guru honor,lembaga pendidikan dan ahli pendidikan atau praktisi pendidikan, untuk melakukan proses seleksi administrasi dan rekrutmen sertifikasi guru honorer.
i. Pemerintah perlu membentuk lembaga pemantau pendidikan yang independen dengan mengikut sertakan organisasi profesi guru, lembaga pendidikan dan ahli pendidikan.
j. Adanya anggaran atau bantuan pembinaan organisasi guru honorer berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat yang dianggarkan melalui APBN dan APBD.
k. Adanya kebijakan atau peraturan pemerintah yang mengatur tunjangan kesejahteraan guru honorer secara khusus.
l. Perlunya transparansi secara terbuka mengenai tunjangan dan subsidi guru serta nama-nama penerima tunjangan dan subsidi guru PNS dan Non PNS dimedia massa yang berasal dari APBN dan APBD dimasing-masing daerah.
m. Seluruh bentuk Pemberian tunjangan dan subsidi guru yang bersumber dari Dana APBN dan APBD disalurkan melalui Bank Daerah atau yang ditunjuk oleh pemerintah, langsung kerekening guru.

Dengan terpenuhinya amanat konstitusi UUD 45 pasal 31 ayat 4 : Negara memproritaskan anggaran pendidikan sekurangnya dua puluh persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara serta dari anggaran pendapatan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Angka ini belum mampu menyentuh dan memberikan pencerahan secara signifikan menyangkut kesejahteraan guru honorer, bahkan dari angka tersebut persentase bantuan peningkatan kesejahteraan guru honorer sangat minim dibanding peningkatan gaji guru PNS. Ada baiknya pemerintah lebih memfokuskan dan memproritaskan , peningkatan kompetensi, profesionalisme, peningkatan status, kesejahteraan dan pembinaan organisasi profesi guru honorer. Harapan akan adanya keseimbangan peningkatan kesejahteraan guru honorer tentu akan selaras peningkatan kompetensi, profesionalisme, peningkatan kualiatas guru honorer dan kualitas pendidikan.

Harapan harus menjadi kenyataan, sehingga nasib si “ OEMAR BAKRIE “ ( guru honorer), menjadi pahlawan yang berjasa, bukan tanpa tanda jasa. Mari kita selalu optimis bahwa guru honorer kedepan akan menjadi lebih baik, kini tinggal menunggu waktu dan kemauan pemerintah pusat, propinsi, dan kabupaten/Kota, apakah nasib guru honorer ini akan menjadi perhatian dalam melahirkan sebuah kebijakan dan aturan. Amanat Konstitusi sudah dilaksanakan, Era Baru Guru dalam hal kesejahteraan sudah menampakkan titik terang dan tantangan guru kedepan harus mampu mengimbangi dengan mulai berbenah diri untuk menjadi kompeten dan profesional dengan dilandasi semangat Tut Wuri Handayani dengan harapan sebagai sumber suri tauladan dalam mencetak sumber daya manusia melalui pendidikan. Mari kita jadikan jiwa dan spirit dalam menggelorakan kebangkitan pendidikan nasional melalui karya nyata membangun negri, menuju bangsa yang cerdas dan bermartabat diera globalisasi.


No comments:

Post a Comment

MODUL AJAR PJOK SD FASE B KELAS IV MATERI 1.5

  MODUL AJAR PJOK SD FASE B KELAS IV   Penyusun : Jenjang Sekolah : SD K KA REDONG Kelas : IV Materi : 1.5 A...