KETENAGAKERJAAN
PENDAHULUAN
UMR merupakan sebuah standart minimum yang di gunakan oleh
para pengusaha dan perusahaan untuk menetapkan besarnya upah untuk para
pekerjanya termasuk buruh,karyawan,dan pegawai perusahaan. UMR juga sebagai
pengukur tingkat kesejahteraan pada daerah, dimana pendapatan yang di dapat
dari para pekerja rata-rata seprti standar UMR yang ada di masing-msaing
propinsi. Sehingga semakin tinggi tingkat UMR di suatu daerah maka semakin
sejahtera masyarakat yang berada di daerah tersebut.
Merdeka.com
- Ratusan buruh berunjuk rasa di depan
kantor Gubernur Sumut dan kantor Wali Kota Medan Senin (17/11).
Mereka menolak Upah Minimum Provinsi
(UMP) Sumut 2015. Para buruh berunjuk rasa mengatasnamakan Dewan Pimpinan
Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Sumut.
Mereka berdemo membawa spanduk dan poster yang bertuliskan tuntutannya. Di
kantor Gubernur Sumut, Jalan P Diponegoro, Medan, para buruh kecewa karena
Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho tidak menemui mereka. Menunjukkan
kekecewaannya, mereka bergantian meludah beramai-ramai kearah halaman kantor
itu.
Setelah aksi meludah dari balik gerbang pagar kantor gubernur, para buruh bergegas pergi. Mereka bergerak untuk melakukan aksi di kantor Wali Kota Medan, Jalan Maulana Lubis, Medan.
Setelah aksi meludah dari balik gerbang pagar kantor gubernur, para buruh bergegas pergi. Mereka bergerak untuk melakukan aksi di kantor Wali Kota Medan, Jalan Maulana Lubis, Medan.
Di dua lokasi demo itu, para buruh
menuntut agar UMP Sumut dinaikkan menjadi Rp 2 juta; Upah Minimum Kota (UMK)
Medan menjadi Rp 2,6 juta; Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deli Serdang Rp 2,4
juta; dan UMK Serdang Bedagai Rp 2,2 juta. Permintaan buruh itu sesuai dengan
hasil survei FSMI yang menunjukkan rata-rata KHL Rp 2.009.000 per bulan.
Menurut buruh, rata-rata KHL Rp
1.271.000 yang digunakan Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Sumut penuh rekayasa.
"Karena itu kami meminta agar DPRD Sumut memanggil Gubernur Sumut terkait
Penetapan UMP Sumut yang terlalu murah serta survei KHL yang tidak benar,"
kata Minggu Saragih, Ketua DPW FSPMI Sumut. Mereka juga meminta agar seluruh
buruh dan pekerja disertakan dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami minta pelayanan dan fasilitas BPJS Kesehatan ditingkatkan.
Laksanakan pula Jaminan Pensiun 1 Juli 2015,"
PEMBAHASAN
Tenaga
kerja merupakan salah satu faktor produksi yang sangat penting disamping sumber
alam, modal dan teknologi. Tenaga kerja mempunyai peranan yang sangat penting
dalam pembangunan, yaitu sebagai pelaku pembangunan. Masalah ketenagakerjaan
merupakan masalah yang begitu nyata dan dekat dengan lingkungan kita. Bahkan,
masalah ketenagakerjaan dapat menimbulkan masalah-masalah baru di bidang
ekonomi maupun nonekonomi. Tingkat pengangguran yang tinggi menyebabkan
rendahnya pendapatan yang selanjutnya memicu munculnya kemiskinan.
Harga
kebutuhan yang semakin naik membuat orang berpikir bahwa jika ingin mendapatkan
pekerjaan harus dengan upah yang sesuai sehingga kebutuhannya tercukupi dan
terbebas dari kemiskinan, sehingga pemerintah menetapkan upah minimum (UMR)
sebagai salah satu cara untuk menanggulangi kemiskinan. Berdasarkan Peraturan
Menteri Tenaga Kerja Nomor: Per- 01/Men/1999, Upah Minimum adalah upah bulanan
terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. Menurut UU No.
13/2003, upah minimum diarahkan pada pencapaian kebutuhan hidup layak dengan
memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Upah minimum (UMR) yang
ditetapkan oleh pemerintah kepada perusahaan sebesar Rp. 1.800.000 Mereka
merasa UMR yang ditetap kan oleh pemerintah masih belum mampu memenuhi
kehidupan yang layak.
Uaph
minimum yang ditetap oleh pemerintah belum mampu mencapai tingkat kesejahteraan
buruh. Jika di lihat dari kebutuhan sandang dan pangan yang mahal tentu tidak bisa mencukupi
kebutuhan tersebut itu yang membuat produktivitas kerja para buruh menjadi
berkurang. Tuntutan buruh itu sebenarnya layak untuk di wujudkan oleh
pemerintah dan perusahaan. Seharusnya kebijakan upah minimum juga mengakomodir
penentuan besaran upah yang sesuai dengan
jumlah tanggungan buruh. Agar kesejahteraan dapat tercapai.
A. Dampak
Postif kenaikan UMR
1. Meningkatka
tingkat konsumsi domistik
Kenaikan
UMR/ UMP berdampak positif terhadap perekonomian nasional karena dari tingkat
upah yang diterima semakin meningkat maka akan menaikkan tingkat konsumsi
domistik karena masyarakat lebih cendrung mengkonsumsi barang domistik di
banding impor.
- Memotivasi para pekerja
Kenaikan
UMR juga bertujuan untuk meningkatkan motivasi para pekerja , sehingga pekerja
tersebut dapat bekerja dengan keras lagi. Bahkan perusahaan bersedia akan
membayar di atas keseimbangan pasar jika para pekerja untuk memastikan pekerja/buruh
bekerja dengan keras agar tidak kehilangan pekerjaannya yang baik itu dan
sehingga produktivitasnya meningkat.
3.
Mendorong para pengusaha untuk berpikir kreatif dan inovatif
UMR
yang tinggi juga akan memaksa pengusaha untuk inovatif dalam meningkatkan level
produktivitas pekerjanya. UMR yang tinggi mestinya dianggap sebagai PELUANG,
bukan PROBLEM : peluang yang menantang pengusaha untuk menemukan cara-cara
inovatif melejitkan produktivitasnya.
4.
Meningkatkan tingkat kebutuhan dan lowongan kerja
Selain
itu kenaikan UMR juga memberi manfaat pada buruh atau karyawan untuk memenuhi
kebutuhan keluarganya menjadi lebih layak atau daya beli bertambah. Bahkan
mampu menabung untuk kebuthuan lain dihari yang akan datang (saving). Dengan adanya daya beli yang bertambah
maka akan memicu terjadinya permintaan barang atau jasa yang semakin meningkat,
dan ini membuat perusahaan juga menambah karyawannya. Sekaligus di untungkan
dengan bertambahnya omzet yang diterima.
B. Dampak
Negatif Kenaikan UMR
- Meningkatkan tingkat inflasi
Kenaikan
UMR juga akan berpengaruh terhadap kenaikan barang dan jasa, di karenakan
produsen akan menaikkan harga barang yang telah di produksi agar memberi
keuntungan guna menutupi atau membayar upah karyawannya bisa terpenuhi.
2.
Bertambahnya jumlah pengangguran dan perusahaan akan tutup
Seandainya
perusaahan tidak mampu untuk membayar karyawannya atau dengan kata lain
perusahaan mengalami defisit. maka secara otomatis akan terjadi PHK dan
lebih buruk lagi dengan tutupnya sebuah perusahaan atau relokasi ke
negara lain atau ke daerah lain. misalnya perusahaan yang berada di Jabodetabek
bisa saja pindah ke daerah lain seperti Cirebon karena UMR di Cirebon yang
masih rendah.
Dampak
ini terjadi pada perusahaan menengah kebawah ini akan menimbulkan adanya
tingkat pengagguran semakin meningkat. Dan ini memberi kesempatan pada orang
asing untuk memiliki aset dalam negeri. Sehingga kenaikan biaya perlu di
imbangi dengan kenaikan omzet perusahaan.
3.
Kesejahteraan yang tidak merata
Meskipun
ada dampak positif dari dampak keniakan UMR (Upah Minimum Regional) yaitu
meningkatnya kesejahteraan bagi para pekerja, namun ada hal perlu diketahui
bahwa, kesejahteraan ini mgkin tidak semuanya yang menikamatinya. Karena di
sini tentunya pihak perusahaaan harus secara terus menerus melakukan upaya
untuk menentukan strategi perusahaan yang setepat mungkin agar bisa melakukan
efisiensi biaya, tenaga, bahan baku, dan input lainnya yang diperlukan dalam
aktivitas operasional perusahaan, karena jika tidak, maka perusahaan tidak akan
bisa mencapai efektivitas dan produktivitas, serta pofitabilitas.
Dari
melakukan efesiensi ini tidak di pungkiri juga melakukan efesiensi tenaga
kerja(PHK dan pekerja yang bekerja ganda). Bagi pekerja berkerah putih yang
memiliki skill dan pendidikan yang lebih baik inilah yang bisa di beri atau
memegang pekerjaan ganda. Sehingga bagi para buruh/pekerja kasar ini
secara diragukan mereka dapat menikmatinya atas kenaikan UMR tersebut.
4. Kelebihan penawaran tenaga kerja
Dengan
adanya kenaikan upah minimum regional (UMR) akan mempengaruhi adanya kelebihan
penawaran tenaga kerja di karenakan masyarakat memandang tingkat upah yang
cukup tinggi. Misalkan pada orang yang sudah lulus SMA, mereka berpikir untuk
mengambil langsung kerja dari pada melanjutkan sekolah lyang lebih tinggi,
karena melihat tingkat upah kerja lebih menguntungkan. Dan hal ini bertolak
belakang dengan adanya pengurangan tenaga kerja atau pemutusan hubungan kerja
(PHK) yang ditimbulkan dengan adanya kenaikan UMR dimana perusahaan sudah tidak
mampu membayar upah karyawan.
.
KESIMPULAN
· UMR merupakan sebuah standart
minimum yang di gunakan oleh para pengusaha dan perusahaan untuk menetapkan
besarnya upah untuk para pekerjanya termasuk buruh,karyawan,dan pegawai
perusahaan,
· Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga
Kerja Nomor: Per- 01/Men/1999, Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang
terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.
· Seharusnya kebijakan upah minimum
juga mengakomodir penentuan besaran upah yang
sesuai dengan jumlah tanggungan buruh, Agar kesejahteraan buruh dapat
tercapai.
· Dampak positif kenaikan UMR :
meningkatkan konsumsi domestik, Memotivasi para pekerja dan mendorong pengusaha untuk berfikir
kreatif dan inovatif
· Dampak negati kenaikan UMR : meningkatkan
tingkat inflasi, bertambahnya jumlah pengangguran dan perusahaan akan tutup,
kesejahteraan tidak merata dan kelebihan penawaran tenaga kerja.
SARAN
Menurut
saya kebijakan uapah minimum yang di tetap kan oleh pemerintah untuk tingkat
provinsi belum mampu mencapai tingkat kesejahteraan karena jika di lihat dari
kebutuhan sandang dan pangan itu belum mampu untuk mencukupi kebutuhan
tersebut. Sebaiknnya perushaan harus lebih memperhatikan kesejahteraan buruh.
Seperti di bidang jaminan kesehatan, keselamatan kerja dan tunjangan atau
bonus. Agar kesejateraan karyawan dapat terwujud sehingga memiliki
produktivitas kerja yang baik.
No comments:
Post a Comment