Apa itu Narkoba
Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika dan Obat berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Rincian pengertian lebih lanjut
dipaparkan sebagai berikut:
- Narkoba
Adalah zat atau obat yang berasal
dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang
dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketrgantungan.
- Psikotropika
Adalah zat atau obat baik alamiah
maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh
selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan peubahan pada aktivitas
mental dan perilaku
- Bahan adiktif lainya
Adalah bahan lain bukan narkoba atau
psikotropika yang penggunaanya dapat menumbulkan ketergantungan
Semua istilah ini, baik "narkoba" atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini pemanfaatannya disalah gunakan diantaranya dengan pemakaian yang telah diluar batas dosis / over dossis. Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga jika disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-undang (UU) untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.
Semua istilah ini, baik "narkoba" atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini pemanfaatannya disalah gunakan diantaranya dengan pemakaian yang telah diluar batas dosis / over dossis. Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga jika disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-undang (UU) untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.
Jenis NARKOTIKA
Heroin
Dikenal dengan nama Putau atau PTW Karakteristiknya:
- Merupakan narkoba yang sangat
tinggi cepat menimbulkan ketergantungan, berupa serbuk putih dengan rasa
pahit.
- Dalam pasaran warnanya putih
atau dadu
- Cara penggunaannya dapat
disuntikkan, dihirup dan dimakan
EFEK
- Menimbulkan rasa lesu,
penampilan dungu, jalan mengambang, rasa senang yang berlebihan
- Konsumsi dihentikan menimbulkan
rasa sakit dan kejang-kejang, keram, mata berair, hidung berlendir, hilang
nafsu makan, dan kehilangan cairan tubuh.
- Menimbulkan kematian bila
overdosis
GANJA
Dikenal dengan nama mariyuana, hashish, gelek, stick, cimeng, grass
Karakteristik
- Menimbulkan ketergantungan
psikis yang diikuti oleh kecanduan fisik dalam waktu lama, terutama bagi
mereka yang telah rutin menggunakannya.
- Bentuk daun kering, cairan yang
lengket minyak damar “Ganja”
EFEK
- Menurunkan ketergantungan
monorik, peningkatan denyit jantung, rasa gelisah, dan panik, perubahan
persepsi tentang ruang dan waktu, depresi, halusinasi, rasa kertakutan dan
agresi, rasa senang yang berlebihan,
- Komplikasi kesehatan pada
daerah pernafasan, sistem peredaran darah dan kanker
MINUMAN BERALKOH adalah minuman yang mengandung
etanol yang diproses dari bahan asli pertanian ataupun secara sintetis yang
mengandung karbonhidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi
tanpa destilasi, maupun yang diproses dengan cara pengeceran minuman yang
mengandung etanol
PSIKOTROPIKA Jenisnya:
ECSTASY
Dikenal dengan nama Inex, XTC, huge
drig, Yupie drug, essence, darity, butterfly, black, heart, ice.
KARAKTERISTIK
• Bentuknya berupa tablet dan kapsul
warna-warni
• Cara penggunaannya ditelan secara
langsung
• Mendorong tubuh melakukan
aktivitas melampui batas maksimum
EFEK
• Peningkatan detak jantung &
tekanan darah, rasa senang yang berlebihan, hilangnya rasa percaya diri.
• Setelah efek di atas, biasanya
akan terjadi perasaan lelah, cemas dan depresi yang dapat belangsung beberapa
hari.
• Gerakan tak terkontrol, mual dan
muntah, sakit kepala, hilang selera makan dan rasa haus yang berlebihan.
• Kematian terjadi karena tidak
seimbangnya cairan tubuh, baik karena dehidrasi ataupun terlalu banyak cariran.
MEMTHAMPHETAMINE
dikenal dengan nama shabu-shabu atau
ubas
KARAKTERISTIK
- Bentuknya berupa kristal dan
cairan
- Mudah larut dalam alkohol dan
air
- Cara penggunaannya dihisap
dengan bantuan alat (bong)
BAHAN ADIKTIF LAINNYA Jenisnya:
ALKOHOL
refleksi motorik, menekan pernafasan, denyut jantung dan menggangu penalaran dan penilaian
• Menimbulkan prilaku kekerasan, meningkatkan resiko kecelakaan lalu lintas
• Gejala putus zat mulai dari hilangnya nafsu makan, sensitif, tidak dapat tidur, kejang otot, halusinasi dan bahkan kematian.
• Memperlambat kerja sistem saraf pusat, memperlambat
ZAT YANG MENIMBULKAN HALUSINASI
• Jamur kotoran kerbau, sapi kecubung
• Bekerja pada sistem saraf pusat untuk mengacaukan kesadaran dan emosi pengguna
• Perubahan dan proses berfikir, hilangnya kontrol, hilang orientasi dan depresi.
• Karena halusinasi bisa menimbulkan kecelakaan
ZAT YANG MUDAH MENGUAP
• Lem Aica Aibon, Thinner, Bensin, Spirtus
• Memperlambat kerja otak dan sistem syaraf pusat.
• Menimbulkan perasaan senang, puyeng, penurunan kesadaran, gangguan penglihatan dan pelo.
• Kematian timbul akibat berhentinya pernafasan dan gangguan pada jantung.
FAKTOR PENYEBAB PENYALAHGUNAAN NARKOBA
FAKTOR INDIVIDU
• Aspek kepribadian
• Kecemasan dan depresi
• Aspek pengetahuan, sikap dan kepercayaan
• Keterampilan berkomunikasi
• Faktor emosional dan mental.
FAKTOR SOSIAL BUDAYA
• Kondisi keluarga/orang tua
• Pengaruh teman sebaya
FAKTOR LINGKUNGAN DI SEKOLAH
• Tempat berkumpulnya anak-anak sekolah
• Tidak ada kebijakan di sekolah tentang narkoba
• Tidak ada tata tertib sekolah tentang narkoba
FAKTOR LAIN LINGKUNGAN
- Pengaruh
iklan atau promosi
- Pengaruh
dari orang di lingkungan rumah yang sering berbuat negative
AKIBAT PENYALAHGUNAAN NARKOBA
• Penyakit AIDS
• Paru-paru
• Jantung
• Hepatitis
• Over dosis
• Kriminalitas
• Kekerasan/kejahatan
• Putus sekolah
• Gangguan Jiwa
TANDA-TANDA PENCANDU NARKOBA
Tanda-tanda Fisik
• Mata memerah
• Kulit pucat-kepucatan
• Kelopak mata seperti berat/mengantuk
Tanda-tanda dan Sikap
• Murung, cemas, depresi
• Emosional, perasa, gampang tersinggung
• Mudah tersinggung oleh kritikan ringan
• Mudah marah tanpa sebab
• Tidak perduli dengan perasaan orang lain
• Pelupa, menurunnya daya ingat
• Bermusuhan
• Tanggapan lambat
BAGAIMANA MENOLAK NARKOBA
• Pelajari dahulu apakah rencana temanmu itu baik atau buruk
• Apabila tidak benar, cepat katakan tidak!
• Mengusulkan kegiatan lain
• Bila usulanmu tidak diterima, Pergi!!!
APA YANG DAPAT DILAKUKAN PIHAK SEKOLAH/MADRASAH
• Menilai besar dan luasnya masalah
• Menetapkan dan melaksanakan kebijakan penanggulangan
• Melaksanakan kurikulum pendidikan pencegahan
• Program bantuan/pendukung untuk anak-anak dari TK sampai siswa
• Pendidikan dan pelatihan para guru
tentang pencegahan narkoba
• Partisipasi orang tua
• Pendidikan terpadu antara sekolah
dan masyarakat.
PENCEGAHAN
• PREVENTIF: ceramah, sosialisasi penanggulangan, pameran, seminar dll.
• PRIMER: konseling, sosialisasi peraturan perundangan dan bahaya penyalahgunaan narkoba, memberikan pelatihan, penyebaran infomasi anti narkoba, meningkatkan kewaspadaan dan kontrol terhadap lingkungan sekolah
• SEKUNDER: Bekerjasama dengan pihak keluarga, tenaga pendidik, peserta didik, kegiatan pendidikan
sebaya (peer education),
keterampilan sosial (social skill), komite sekolah.
STRATEGI PENCEGAHAN NARKOBA DI SEKOLAH
STRATEGI PENCEGAHAN NARKOBA DI SEKOLAH
- Secara terpadu dalam pelajaran
- Secara terpadu dalam menejemen
sekolah
- Secara terpadu melalui kegiatan
kesiswaan
BAGAIMANA AGAR TIDAK TERJERUMUS KE NARKOBA
- Dapatkan dahulu
informasi/keterangan yang benar tentang bahaya narkoba dari ahlinya/yang
mengetahui, seperti koran, majalah, seminar – seminar, dll
- Persiapan diri/mental menolak
untuk ditawari
- Belajar berkata menolak/tidak
untuk narkoba
- Memiliki cita-cita dalam hidup
dan masa depan
- Lakukan kegiatan positif, buat
pekerjaan yang berguna untuk orang tua dan lingkungan.
APA YANG DAPAT DILAKUKAN ORANGTUA AGAR ANAK TERBEBAS DARI NARKOBA
- Ikut terlibat dalam kegiatan
anak-anaknya
- Belajar untuk berkomunikasi
- Memberi contoh dalam kehidupan
sehari-hari yang baik
- Buat aturan keluarga yang jelas
dan tegas
- Kembangkan tradisi keluarga dan
nilai-nilai agama
- Orang tua berperan sebagai
pembimbing dan pendidik
10 KUNCI MENJADIKAN ANAK SUKSES
1. Menanamkan nilai-nilai agama/spiritual sedini mungkin, untuk menguatkan hati
nurani
2. Mengembangkan potensi anak seoptimal mungkin
3. Mengembangkan harga diri
4. Mengajarkan kemampuan untuk bersosialisasi yang efektif
5. Mengajarkan anak untuk menunjukkan rasa kasih sayang dan kembangkan sikap
sehat terhadap seksualitas
6. Hidup dalam lingkungan tetangga yang baik
6. Hidup dalam lingkungan tetangga yang baik
7. Menerapkan standar pekerjaan dan perilaku realitas didukung oleh disiplin
yang tepat
8. Ajarkan anak agar mampu dan terampil termasuk keterampilan mengatasi masalah
9. Tegakkan kemandirian
10. Mengontrol anak waktu menonton TV.
MENGATASI MASALAH TANPA NARKOBA
• CURHAT kepada teman baikmu, siapa tahu dapat membantu memecahkan masalahmu.
• Ceritakan juga kepada ibu dan bapak, agar beliau membimbingmu untuk
memecahkan masalahmu
• Tak salah juga mengadu kepada guru BK di sekolahmu, karena beliau tahu tentang psikologi. Jadi
• Tak salah juga mengadu kepada guru BK di sekolahmu, karena beliau tahu tentang psikologi. Jadi
masalahmu bisa diselesaikan secara psikologis
• Jika bermasalah, jangan termenung, bertopang dagu. Isi waktumu dengan kegiatan yang bermanfaat.
• Mengadu dan memohon petunjuk pada Tuhan yang Maha Kuasa, agar diberikan jalan keluar
menyelesaikan masalah yang kamu hadapi.
REALISASI DAN RENCANA AKSI NASIONAL P4GN
• Tahun 2008 bekerjasama dengan BNN sosialisasi di Jawa Barat, DKI Jakarta
(2000 siswa dan 200 guru BK SMP). Mengirimkan buku, poster, stiker, leaflet
tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba keprovisi, kabupaten/kota dan sekolah.
• Tahun 2009 bekerja dengan Metro TV dan Media Indonesia ke beberapa sekolah di
Jabodetabek
penyuluhan tentang narkoba.
• Tahun 2010 sosialisasi bekerjasama dengan BNP, Kepolisian, Tokoh Agama di 3 provinsi:
Banten: 1000 siswa dan 100 guru BK SMP
Jawa Timur: 1000 siswa dan 100 guru BK SMP
Medan : 500 siswa dan 100 guru BK SMP
• Tahun 2011 sosialisasi bekerjasama dengan BNP, Kepolisian, Tokoh Agama, kepada siswa dan guru BK di 5 provinsi.
• Tahun 2012-2015 Aksi Nasional P4GN ke seluruh sekolah.
Penyebaran Narkoba di Kalangan Anak-anak dan Remaja
Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan genk. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas,pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu meraja rela.
Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak yaitu dari pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan dapat mengawasi dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi Narkoba.
Menurut kesepakatan Convention on the Rights of the Child (CRC) yang juga disepakati Indonesia pada tahun 1989, setiap anak berhak mendapatkan informasi kesehatan reproduksi (termasuk HIV/AIDS dan narkoba) dan dilindungi secara fisik maupun mental. Namun realita yang terjadi saat ini bertentangan dengan kesepakatan tersebut, sudah ditemukan anak usia 7 tahun sudah ada yang mengkonsumsi narkoba jenis inhalan (uap yang dihirup). Anak usia 8 tahun sudah memakai ganja, lalu di usia 10 tahun, anak-anak menggunakan narkoba dari beragam jenis, seperti inhalan, ganja, heroin, morfin, ekstasi, dan sebagainya (riset BNN bekerja sama dengan Universitas Indonesia).
Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), kasus pemakaian narkoba oleh pelaku dengan tingkat pendidikan SD hingga tahun 2007 berjumlah 12.305. Data ini begitu mengkhawatirkan karena seiring dengan meningkatnya kasus narkoba (khususnya di kalangan usia muda dan anak-anak, penyebaran HIV/AIDS semakin meningkat dan mengancam. Penyebaran narkoba menjadi makin mudah karena anak SD juga sudah mulai mencoba-coba mengisap rokok. Tidak jarang para pengedar narkoba menyusup zat-zat adiktif (zat yang menimbulkan efek kecanduan) ke dalam lintingan tembakaunya.
Hal ini menegaskan bahwa saat ini perlindungan anak dari bahaya narkoba masih belum cukup efektif. Walaupun pemerintah dalam UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dalam pasal 20 sudah menyatakan bahwa Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak (lihat lebih lengkap di UU Perlindungan Anak). Namun perlindungan anak dari narkoba masih jauh dari harapan. Narkoba adalah isu yang kritis dan rumit yang tidak bisa diselesaikan oleh hanya satu pihak saja. Karena narkoba bukan hanya masalah individu namun masalah semua orang. Mencari solusi yang tepat merupakan sebuah pekerjaan besar yang melibatkan dan memobilisasi semua pihak baik pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan komunitas lokal. Adalah sangat penting untuk bekerja bersama dalam rangka melindungi anak dari bahaya narkoba dan memberikan alternatif aktivitas yang bermanfaat seiring dengan menjelaskan kepada anak-anak tentang bahaya narkoba dan konsekuensi negatif yang akan mereka terima.
Anak-anak membutuhkan informasi, strategi, dan kemampuan untuk mencegah mereka dari bahaya narkoba atau juga mengurangi dampak dari bahaya narkoba dari pemakaian narkoba dari orang lain. Salah satu upaya dalam penanggulangan bahaya narkoba adalah dengan melakukan program yang menitikberatkan pada anak usia sekolah (school-going age oriented).
Di Indonesia, perkembangan pencandu narkoba semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar. Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok. Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.
Referensi : World Education – khan35.blogspot.com
copas :
http://solikanspd.guru-indonesia.net/artikel_detail-16506.html
|
Anak Bangsa :Menatap Mentari Di Kaki
Ufuk Dengan Penuh Asa......
No comments:
Post a Comment